Walhi meminta Kepolisian RI untuk melanjutkan kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh PT RAPP di kawasan Sumatera. "Kami berharap agar kasus illegal logging PT RAPP di tahun 2007 yang telah di SP3-kan oleh Polda Riau dapat dilanjutkan kembali," ujar Mukri, Direktur Regional Sumatera saat diwawancari ketika melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/02/2010).
"Kami juga berharap agar izin PT.RAPP segera dicabut karena telah melanggar aturan," tambah Mukri.
PT RAPP mengantongi izin selama 100 tahun, sedangkan menurut Mukri ijin seharusnya hanya 25 tahun saja. Walhi pun menyatakan, PT RAPP telah mengambil kayu di luar wilayah konsesinya, bahkan mengambil hingga ke hutan lindung.
Unjuk rasa ini adalah yang keempat kalinya, setelah tiga unjuk rasa sebelumnya dilangsungkan di Dephut, PT.RAPP, dan KPK. Setelah unjuk rasa yang pertama, tujuh truk milik PT.SRL yang merupakan anak perusahaan PT.RAPP, telah ditahan karena melakukan pembalakan liar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar